Kamis, 05 Maret 2015

Hubungan Bisnis dengan Lingkungan Hukum

   Hubungan Bisnis dengan Lingkungan Hukum

Suatu perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi tugas yang lebih rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya. Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih untuk menempatkan usahanya diluar RRC karena peraturan-peraturan yang tampaknya diterapkan dengan sewenang-wenang oleh pemerintahnya.


Perbedaan dalam Sistem Hukum
Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alas an-alasan sejarah, budaya, politik dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara, beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali dan tentu saja undang-undang itu sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
                        Hukum  Anglo Saxon
Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas koloni-koloninya termasuk AS, Kanada, Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan para hakim  tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
Ø  Hukum Kontinental
Hukum Kontinental (civil law) didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan penting antara hukum Anglo-Saxon dan hukum continental tampak jelas dalam peran hakim dan pengacara.
Ø  Hukum Agama
Hukum Agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan perdata dan pidana disebut teokrasi.

Ø  Hukum Birokratis
Sistem hukum dinegara-negaara komunis dan kediktatoran sering digambarkan sebagai hukum birokratis. Hukum Birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat, tanpa mempedulikan hukum formal negara tersebut.

·                       Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri

Hukum negara-negara tempat bisnis internasional dijalankan memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia bagi perusahaan. Beberapa diantara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan. Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya (undang-undang surat berharga, perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen), dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan merek dagang).

·                       Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis

Suatu negara mungkin akan berupaya mengajak negara kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan menerapkan sanksi- larangan perdagangan dengan negara tersebut. Sanksi dapat mengambil berbagai bentuk, seperti larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi, penarikan perlakuan tariff istimewa, pemboikotan barang-barang negara tersebut, dan penolakan pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tetentu dapat diterapkan negara-negara yang bertindak serentak atau sendiri-sendiri. Contohnya, PBB mengembargo semua perdagangan dengan Irak setelah invasi Irak ke Kuwait pada tahun 1990.

·                       Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing

Sering, ketika pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka memilih untuk memindahkan kepemilikan sumber daya sector swasta ke sector pemerintah, suatu proses yang dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan terhadap tindakan-tindakan semacam ini adalah industry yang tidak mudah dipindahkan. Industri-industri paday modal seperti baja, kimia, dan penyulingan minyak. Apabila pemerintah negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik swasta atas kerugian mereka, pengalihan tersebut dinamai eksprosiasi (pengambialihan). Apabila pemerintah negara tujuan tersebut tidak member ganti rugi, pengalihan tersebut dinamakan konfiskasi (penyitaan).

·                       Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan

Perusahaan yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan negara asalnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya.
Ø  Dampak Ekonomi dan Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional mempengaruhi setiap perekonomian local dimana perusahaan tersebut bersaing dan beroperasi. Perusahaan multinasional juga membayar pajak, yang akan menguntungkan perekonomian local dan membantu meningkatkan jasa pendidikan, transportasi da pelayan kota lainnya.
Ø  Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional juga dapat mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya beroperasi. Ketika perusahaan ini menaikkan standar hidup local dan memperkenalkan produk dan jasa baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat dalam budaya negara tujuan tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku yang baru.



[Buku Ricky W. Griffin & Michael W. Putsay ; Bab 3]

0 komentar: