Hubungan Bisnis dengan
Lingkungan Hukum
Suatu perusahaan dalam negeri harus
mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi
tugas yang lebih rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang
negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat
beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat
mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya.
Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih untuk menempatkan
usahanya diluar RRC karena peraturan-peraturan yang tampaknya diterapkan dengan
sewenang-wenang oleh pemerintahnya.
Perbedaan dalam Sistem Hukum
Sistem hukum nasional
sangat berbeda-beda karena alas an-alasan sejarah, budaya, politik dan agama.
Tatanan hukum, peran pengacara, beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali
dan tentu saja undang-undang itu sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
Hukum Anglo Saxon
Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah
fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas koloni-koloninya termasuk AS, Kanada,
Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan
Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan
para hakim tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
Ø Hukum Kontinental
Hukum Kontinental (civil law) didasarkan
pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan
apa yang tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan penting antara hukum
Anglo-Saxon dan hukum continental tampak jelas dalam peran hakim dan pengacara.
Ø Hukum Agama
Hukum Agama didasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik
suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan
perdata dan pidana disebut teokrasi.
Ø Hukum Birokratis
Sistem hukum dinegara-negaara komunis
dan kediktatoran sering digambarkan sebagai hukum birokratis. Hukum Birokratis
adalah apa saja yang dikatakan para birokrat, tanpa mempedulikan hukum formal
negara tersebut.
·
Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri
Hukum negara-negara
tempat bisnis internasional dijalankan memegang peran utama dalam menciptakan
peluang-peluang yang tersedia bagi perusahaan. Beberapa diantara hukum ini
terutama dirancang untuk mengatur lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum
seperti itu mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan.
Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang rekrutmen, kompensasi, dan hubungan
tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya (undang-undang surat berharga,
perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan,
distribusi dan perlindungan konsumen), dan pengembangan serta penggunaan
teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan merek dagang).
·
Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis
Suatu negara mungkin
akan berupaya mengajak negara kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak
diinginkan dengan menerapkan sanksi- larangan perdagangan dengan negara
tersebut. Sanksi dapat mengambil berbagai bentuk, seperti larangan akses ke
barang-barang berteknologi tinggi, penarikan perlakuan tariff istimewa,
pemboikotan barang-barang negara tersebut, dan penolakan pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh
terhadap perdagangan dengan negara tetentu dapat diterapkan negara-negara yang
bertindak serentak atau sendiri-sendiri. Contohnya, PBB mengembargo semua
perdagangan dengan Irak setelah invasi Irak ke Kuwait pada tahun 1990.
·
Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
Sering, ketika
pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka memilih untuk memindahkan
kepemilikan sumber daya sector swasta ke sector pemerintah, suatu proses yang
dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan terhadap tindakan-tindakan
semacam ini adalah industry yang tidak mudah dipindahkan. Industri-industri
paday modal seperti baja, kimia, dan penyulingan minyak. Apabila pemerintah
negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik swasta atas kerugian mereka,
pengalihan tersebut dinamai eksprosiasi (pengambialihan). Apabila pemerintah
negara tujuan tersebut tidak member ganti rugi, pengalihan tersebut dinamakan
konfiskasi (penyitaan).
·
Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
Perusahaan yang
mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan negara asalnya mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara tujuan
tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya.
Ø Dampak Ekonomi dan
Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional
mempengaruhi setiap perekonomian local dimana perusahaan tersebut bersaing dan
beroperasi. Perusahaan multinasional juga membayar pajak, yang akan
menguntungkan perekonomian local dan membantu meningkatkan jasa pendidikan,
transportasi da pelayan kota lainnya.
Ø Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional juga
dapat mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya
beroperasi. Ketika perusahaan ini menaikkan standar hidup local dan
memperkenalkan produk dan jasa baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat
dalam budaya negara tujuan tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku
yang baru.
[Buku Ricky W. Griffin
& Michael W. Putsay ; Bab 3]
0 komentar:
Posting Komentar